• Norman Yusuf posted an update 1 year, 6 months ago

    Halo Sahabat, berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan ini admin dapat share data terakhir berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Kajian serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Akan halnya isi pada surat selebaran itu yaitu sebagaimana berikut : BAB I

    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang diterangkan dengan: Sertifikat Pengajar yaitu bukti resmi jadi pernyataan yang dikasih ke guru jadi tenaga professional.

    Program Pengajaran Jabatan Guru buat Guru dalam Posisi yang seterusnya disebutkan Program PPG dalam Kedudukan yaitu program pengajaran yang diadakan sehabis program sarjana atau sarjana implikasi untuk Guru Dalam Kedudukan buat mendapati Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Instrumen Sipil Negara yang seterusnya dipersingkat ASN merupakan karier untuk karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

    Guru Dalam Kedudukan yakni Guru yang telah mengajarkan pada grup pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun warga pelaksana pengajaran yang telah miliki Persetujuan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama.

    Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk menggelar program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan untuk mengadakan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.

    Mahasiswa yaitu Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Posisi.

    Program Study ialah kesatuan aktivitas pengajaran serta evaluasi yang punya kurikulum dan model evaluasi tertentu pada sebuah macam pengajaran akademis, pengajaran jabatan, dan/atau pengajaran vokasi.

    Guru yakni pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mendidik, menuntun, arahkan, latih, memandang, dan menilai peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks yakni ukuran waktu pekerjaan belajar yang diberikan pada Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan usaha Mahasiswa dalam ikuti kesibukan kurikuler di suatu Program Study.

    Kementerian ialah kementerian yang melangsungkan masalah pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta technologi.

    Menteri merupakan menteri yang mengadakan soal pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan tehnologi.

    Direktur Jenderal ialah direktur jenderal yang miliki pekerjaan melangsungkan pendefinisian serta realisasi keputusan dibagian pembimbingan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.

    Dinas Pengajaran yaitu dinas yang memikul tanggung jawab dibagian pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sesuai kekuasaannya.

    Pasal 2

    Sertifikasi punya tujuan buat memberinya pernyataan ke Guru Dalam Kedudukan menjadi tenaga professional pada grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, serta professional sesuai sama aturan

    aturan perundang-undangan. Pasal 3

    Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Posisi dijalankan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Posisi seperti diterangkan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

    Guru Dalam Posisi sama dengan dikatakan pada ayat (1) terdiri dari:

    a. Guru yang udah punya sertifikat pengajaran Guru pendorong;

    b. Guru yang udah ikuti pengajaran dan latihan karier Guru akan tetapi belum lulus uji tulis nasional atau test kapabilitas dalam akhir pengajaran dan latihan jabatan Guru; dan

    c. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tak termaksud Guru sebagai halnya diterangkan dalam huruf a serta huruf b.

    BAB II PERSYARATAN Pasal 5

    Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria sebagaimana berikut: – dengan status menjadi Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif melakukan pekerjaan menjadi Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

    – punyai kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

    – mempunyai Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

    – sehat jasmani serta rohani;

    – bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;

    – berkepribadian baik; serta

    – tercatat pada struktur data dasar pengajaran Kementerian.

    BAB III

    PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

    Program PPG dalam Posisi digelar dengan stage berikut ini: pengesahan jumlah Mahasiswa;

    publikasi Program PPG dalam Posisi;

    akseptasi calon Mahasiswa; serta

    realisasi Program PPG dalam Kedudukan.

    Sisi Ke-2

    Pengesahan Jumlah Mahasiswa

    Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap-tiap tahun.

    Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan di ayat (1) bisa menugaskan wewenang ke Direktur Jenderal.

    Sisi Ke-3

    Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan buat mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat tempat electronic serta nonelektronik.

    Info penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diartikan pada ayat (1) mencangkup:

    a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

    b. tata metode registrasi; dan

    c. proses penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.

    Pemasyarakatan sama dengan diterangkan pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    a. Direktorat Jenderal ke:

    1. Dinas Pengajaran; serta

    2. LPTK yang diputuskan menjadi pengurus Program PPG dalam Posisi; serta

    b. Dinas Pengajaran ke grup pengajaran sama dengan wewenangnya.

    Sisi Ke-4

    Pendapatan Calon Mahasiswa

    Pasal 9

    Pendapatan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 6 huruf c dikerjakan lewat tahap seperti berikut:

    a. register;

    b. penyaringan; serta

    c. pemberitahuan. Pasal 10

    Calon Mahasiswa melaksanakan registrasi sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat situs sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa mengikut penyeleksian seperti diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

    a. penyeleksian administrasi; dan

    b. penyeleksian akademis.

    Penyaringan seperti diartikan di ayat (1) dilaksanakan oleh club saringan nasional yang diputuskan oleh Direktur Jenderal.

    Penyaringan administrasi sama dengan dikatakan pada ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat klarifikasi serta validasi naskah administrasi menjadi pemenuhan prasyarat menjadi calon Mahasiswa.

    Saringan akademis sama dengan diartikan pada ayat (1) huruf b dikerjakan lewat test akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara online dan/atau offline.

    Pasal 12

    Penyaringan akademis seperti diartikan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Posisi sebagai halnya diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyeleksian calon Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dijalankan dengan cara bertahap sebagaimana berikut:

    a. pemberitahuan hasil penyaringan administrasi; serta

    b. informasi hasil penyeleksian akademis.

    Informasi seperti diartikan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat halaman sah Kementerian.

    Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus saringan dalam pemberitahuan sama dengan dikatakan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Kedudukan.

    Keterlibatan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan di ayat (1) dalam tiap Program PPG ditetapkan berdasar penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri seperti dikatakan dalam Pasal 7.

    Penetapan kesertaan calon Mahasiswa sama dengan diartikan pada ayat (2) dengan memperhitungkan persyaratan:

    a. periode kerja yang sangat lama;

    b. umur sangat tinggi;

    c. grup pengajaran dari wilayah khusus; serta

    d. pencapaian nilai hasil saringan tertinggi.

    Untuk calon Mahasiswa yang sudah lulus saringan berdasar penilaian seperti diartikan pada ayat (3) dikukuhkan selaku Mahasiswa PPG sama dengan penentuan jumlah Mahasiswa yang diputuskan oleh Menteri tiap tahun sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.

    BAB VI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

    Ketika Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang udah dipastikan lulus penyaringan administrasi bagian I, penyeleksian kebolehan akademis, dan saringan administrasi tahapan II menurut Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa ikuti Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan dalam Ketetapan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

    Ketika Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya: saran tehnis penerapan Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap berlaku sejauh tak berseberangan serta belum ditukar berdasar peraturan dalam Ketentuan Menteri ini; dan

    Ketetapan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dikatakan tidak berlaku.

    Buat data dan file sedetailnya berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di tempat ini : Click Di sini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    H4 Kamu Telah Melihat Video Terakhir Berikut di bawah ini?: /H4

    Tags Terkenal /H4

    #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Data Teranyar 1

    Apa benar SSCASN Buat Registrasi PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022

    2

    Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022

    3

    Aduh! Ini Daftar 32 Lembaga Yang Tak Lakukan Pendokumtasian Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022

    4

    Up-date RKAS : Lansir Program Gagasan Pekerjaan Dan Bujet Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Vs 3.4 04 Okt 2022

    5

    Tulis! Tidak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022

    Kabar Trend 1

    Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendaftaran Non ASN BKN 242,200

    2

    100 Masalah Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550

    3

    Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Evaluasi Validasi Kapabilitas Tehnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177

    4

    Atribut serta Busana/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047

    5

    Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendokumtasian Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229

    kunci jawaban tema 1 kelas 6 halaman 4